Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 67/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 8 Juni 2021 —
Terdakwa:
DWI NURYANTI Binti SLAMET HARDISONO
10914
    1. Menyatakan terdakwa Dwi Nuryanti Binti Slamet Hardisono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    DWI NURYANTI Binti SLAMET HARDISONO
    Pekerjaan : Swasta (karyawan toko Langgeng Makmur)Terdakwa Dwi Nuryanti Binti Slamet Hardisono ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 16 Januari2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2021sampai dengan tanggal 25 Februari 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16Maret 2021;4.
    Menyatakan terdakwa DWI NURYANTI Binti SLAMET HARDISONO,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI NURYANTI Binti SLAMETHARDISONO, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Begitu pulaTerdakwa bertetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa DWI NURYANTI Binti SLAMET HARDISONO padahari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September2020 sampai dengan bulan November 2020 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Toko Langgeng MakmurJalan KH.
    Barang Siapa;Menimbang, bahwa tentang unsur Barang Siapa, Majelis Hakimberpendapat sebagai berikut bahwa yang dimaksudkan dengan barangSiapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, baik orang maupunbadan hukum, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segalaperbuatannya di depan hukum ;Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelakutindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segalaidentitasnya, menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah TerdakwaDwi Nuryanti Binti Slamet Hardisono
    Menyatakan terdakwa Dwi Nuryanti Binti Slamet Hardisono terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karenaada hubungan kerja sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 25-03-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PONOROGO Nomor 67/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 8 Juni 2021 —
Terdakwa:
DWI NURYANTI Binti SLAMET HARDISONO
1818
    1. Menyatakan terdakwa Dwi Nuryanti Binti Slamet Hardisono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    DWI NURYANTI Binti SLAMET HARDISONO