Ditemukan 5 data
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
JODI HARDITIA PRATAMA
154 — 1
Menyatakan Terdakwa Jodi Harditia Pratama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
JPU:ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.HTerdakwa: JODI HARDITIA PRATAMA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
23 — 4
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri bogor tanggal 9 Mei 2023 Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Bgr, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadapTerdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Jodi Harditia Pratama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JODI HARDITIA PRATAMA Diwakili Oleh : Muhammad Irwan, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
11 — 2
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ERRIF WICAKSONO BIN S.SUDARTO)terhadap Penggugat (HARDITIA PRABAWATI BINTI H ABROL ADAM);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 985.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Agung Malik Rahman Hakim,SH.
Terdakwa:
ZFR
24 — 78
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)potong kaos tangan panjang Miekey Mouse;
- 1 (satu) potong celana Jeans panjang warna biru dongker;
- 1 (satu) potong BH warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Diandra Harditia alias Tia binti Hardiman;
6.