Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 130/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 16 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAHENDRA
Terdakwa:
TEMMY HARIATRI PUTRI
146
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Temmy Hariatri Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
    Temmy Hariatri Putri dikembalikan kepada Terdakwa Temmy Hariatri Putri;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MAHENDRA
    Terdakwa:
    TEMMY HARIATRI PUTRI