Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Tanggal 11 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Pola Martua Siregar,SH
Terdakwa:
Harifson Ginting
266
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Harifson Ginting tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
    Penuntut Umum:
    Pola Martua Siregar,SH
    Terdakwa:
    Harifson Ginting
    Nama lengkap : Harifson Ginting2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/18 Februari 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Doulu Pasar Kecamatan Berastagi KabupatenKaro7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Harifson Ginting ditangkap tanggal tanggal 25 Oktober 2018Terdakwa Harifson Ginting ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 15November 2018.
    Menyatakan Harifson Ginting bersalah melakukan tindak pidana Memiliki,Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan BukanTanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika, yang termuat dalam Dakwaan Kedua.2.
    Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginyaserta memohon keringanan hukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutanMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa Harifson
    Lab. : 12985/NNF2018 tangal 05Nopember 2018 yaitu hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) botol plastikberisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa adalah benarmengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan (Satu) nomorurut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang nakotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua:Bahwa ia terdakwa Harifson Ginting pada hari Kamis tanggal 25 Oktober
    Menyatakan Terdakwa Harifson Ginting tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MemilikiNarkotika Golongan bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;3.