Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 81/Pdt.P/2024/PN Bjn
Tanggal 25 Juli 2024 — Pemohon:
SRI HARIATUTI
20
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Sri Hariatuti, Sri Harijatutik dan Sri Harijatutik Prawirodisumo adalah orangnya satu atau orang yang sama, dan menetapkan nama Pemohon yang dipakai sekarang adalah Sri Hariatuti;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);