Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0179/Pdt.G/2015/PA.Ngr
Tanggal 8 Desember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
142
  • Madisan) terhadap Penggugat (Harilia binti Mat Awi) ;
    4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Utara,kodya Denpasar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
    5.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh