Ditemukan 1 data
SAMSUL HUDA, SH
Terdakwa:
1.NUR HADI SUDARMANTO
2.HARISFIAN MALINDRA
21 — 3
HARISFIAN MALINDRA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. dalam Dakwaan Tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. NUR HADI SUDARMANTO dan terdakwa II.
HARISFIAN MALINDRA dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) Bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. NUR HADI SUDARMANTO dan Terdakwa II. HARISFIAN MALINDRA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa I. NUR HADI SUDARMANTO dan Terdakwa II. HARISFIAN MALINDRA tetap berada dalam tahanan;
5.
Penuntut Umum:
SAMSUL HUDA, SH
Terdakwa:
1.NUR HADI SUDARMANTO
2.HARISFIAN MALINDRA