Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 821/Pid.B/2022/PN Sda
Tanggal 18 Januari 2023 — Penuntut Umum:
SAMSUL HUDA, SH
Terdakwa:
1.NUR HADI SUDARMANTO
2.HARISFIAN MALINDRA
213
  • HARISFIAN MALINDRA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. dalam Dakwaan Tunggal ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. NUR HADI SUDARMANTO dan terdakwa II.

    HARISFIAN MALINDRA dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) Bulan ;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. NUR HADI SUDARMANTO dan Terdakwa II. HARISFIAN MALINDRA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa I. NUR HADI SUDARMANTO dan Terdakwa II. HARISFIAN MALINDRA tetap berada dalam tahanan;

    5.

    Penuntut Umum:
    SAMSUL HUDA, SH
    Terdakwa:
    1.NUR HADI SUDARMANTO
    2.HARISFIAN MALINDRA