Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PN BANGKALAN Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN.BKL
Tanggal 28 Mei 2015 — WILLY DITA HARISKANDA BIN SUJITO
436
  • Menyatakan Terdakwa WILLY DITA HARISKANDA BIN SUJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Menur di Surabaya;4.
    WILLY DITA HARISKANDA BIN SUJITO
    PUTUSANNomor 72/Pid.Sus/2015/PN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :n no none ne nnn enn nnn nnn necesNama : WILLY DITA HARISKANDA BIN SUJITO;Tempat Lahir Tulbanj2 enna een n ennUmur/ tgl lahir : 37 Tahun/ 18 April 1977;Jenis Kelamin Laks lead jaeeeeeesecceneeeemaserenenceennees nmeKebangsaan : Indonesia;==Tempat Tinggal