Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN AMURANG Nomor 73/Pid.B/2021/PN Amr
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
2.FILLY LIDYA WASIDA,SH
3.ERIKA, SH
Terdakwa:
1.DEYSEN GINOGA
2.HARIYANDO KAWANGUN
5721
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa DEYSEN GINOGA dan Terdakwa II HARIYANDO KAWANGUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
    Penuntut Umum:
    2.FILLY LIDYA WASIDA,SH
    3.ERIKA, SH
    Terdakwa:
    1.DEYSEN GINOGA
    2.HARIYANDO KAWANGUN
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 20November 2021;Terdakwa II Hariyando Kawangun ditangkap pada tanggal pada tanggal 27 Juni2021 berdasarkan Surat perintah penangkapan NomorSP.Kap/12/V1/2021/Reskrim tanggal 27 Juni 2021;Terdakwa Hariyando Kawangun ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021;2.
    Kawangun dan mengejar Terdakwa II HariyandoKawangun sambil memegang pisau sedangkan Terdakwa DeysenGinoga memukul saksi korban menggunakan kursi plastik kearah tangansaksi korban yang hendak menikam Terdakwa II Hariyando Kawangunyang terjatuh akibat di kejar saksi korban;2.
    Kawangun berdiri dan saksi korban mengatakan atongana babi yang artinya atau kamu babi kepada Terdakwa II HariyandoKawangun, Saksi Korban langsung dipukul oleh Terdakwa II HariyandoKawangun menggunakan tangan kanan mengena di pipi sebelah kiri, saksikorban langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya danmengejar Terdakwa II Hariyando Kawangun yang lari hingga terjatuhlangsung saksi korban hendak menikam Terdakwa II Hariyando Kawangunakan tetapi ditangkis menggunakan kursi plastik dan
    Ayuni Sulistia Bainto dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021,jam 02.00 Wita di jalan Desa Blongko Kecamatan SinonsayangKabupaten Minahasa Selatan tepatnya di jalan depan acara pesta kawin; Bahwa Saksi melihat Terdakwa II Hariyando Kawangun dengan saksiNovian Makagansa berkelahi kemudian saksi Novian Makagansamengejar Terdakwa II Hariyando Kawangun sambil memegang pisaumenyebabkan Terdakwa II Hariyando Kawangun
    Kawangun sedang dudukbersama saksi dengan temanteman yang lain kemudian datang saksikorban mengajak orangorang yang sedang duduk untuk berkelahidengan saksi korban tetapi tidak ada yang berdiri meladeni saksi korbanakan tetapi Terdakwa II Hariyando Kawangun berdiri kemudian saksikorban mengejar Terdakwa II Hariyando Kawangun dengan pisaunyahendak menikam Terdakwa II Hariyando Kawangun; Bahwa setelah keributan selesai Para Terdakwa tetap berada di tempatkejadian;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa
Register : 20-04-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN STABAT Nomor 290/Pid.B/2022/PN Stb
Tanggal 1 September 2022 — Penuntut Umum:
Randy Tumpal Pardede, SH.MH
Terdakwa:
1.Agus Hariyando als Rian
2.Dedi Setiawan Sitepu als Dedi
3.Baginda Satria Juniarsa Sembiring als Baginda
4.Muhammad Bait Lana als Lana
5.Jans Permana Ginting
7114
  • Agus Hariyando als Rian, Terdakwa II. Dedi Setiawan Sitepu als Dedi, Terdakwa III. Baginda Satria Juniarsa Sembiring als Baginda, Terdakwa IV. Muhammad Bait Lana als Lana dan Terdakwa V. Jans Permana Ginting tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa I.
    Agus Hariyando als Rian, Terdakwa II. Dedi Setiawan Sitepu als Dedi, Terdakwa III. Baginda Satria Juniarsa Sembiring als Baginda, Terdakwa IV. Muhammad Bait Lana als Lana dan Terdakwa V.
    Penuntut Umum:
    Randy Tumpal Pardede, SH.MH
    Terdakwa:
    1.Agus Hariyando als Rian
    2.Dedi Setiawan Sitepu als Dedi
    3.Baginda Satria Juniarsa Sembiring als Baginda
    4.Muhammad Bait Lana als Lana
    5.Jans Permana Ginting
Register : 21-12-2016 — Putus : 29-04-2016 — Upload : 13-01-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 815/Pid.Sus/2015/PN Jmb
Tanggal 29 April 2016 — Hardinata Als. Nata Bin Herman
299
  • Saksi Tonny Hariyando.
    Narkotika di camp miliknya tersebut,terdakwa mengaku telah dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatan yangterdakwa tidak lakukan ;Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis telah memberikan waktu dankesempatan yang cukup baik kepada Terdakwa maupun penasehat hukumnyauntuk mengajukan saksi ade charge namum kesempatan tersebut tidakdipergunakan oleh Terdakwa mapun Penasehat Hukumnya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi verballisan yaitu saksi MARLIAN ANSHORI dan saksi TONY HARIYANDO