Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2012 — Upload : 24-10-2012
Putusan PN PELAIHARI Nomor 149/Pid.B/2012/PN.Plh
Tanggal 5 September 2012 — EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN
2011
  • EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN
    PUTUSANNomor : 149/Pid.B/2012/PN.PlhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara terdakwa ; Nama lengkap : EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN ; Tempat lahir : Kahelaan ;Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 10 Agustus 2012 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Hayupi Rt. 02, Desa Kahelaan, Kecamatan
    sidang;3 Berkas perkara atas nama terdakwa EDI DARYANTO BinHARJOTAMAN beserta seluruh lampirannya; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ; Telah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkaraini ; Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 29Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini, menjatuhkan putusan sebagai berikut ; 1 Menyatakan terdakwa EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN
    Agustus 2012, yang pada pokoknya menyatakan : bahwaterdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannyadan oleh karena itu pada akhir pembelaannya terdakwa mohon keringanan hukuman ; Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa yang pokoknyamasingmasing tetap pada pendiriannya semula; a Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umumkarena didakwa melakukan tidak pidana sebagai berikut ; Kesatu;a Bahwa terdakwa EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN
    DORIS turun lalu terdakwa yangmasih duduk di atas jok sepeda motor dengan tanpa ijin langsung tancap gaskabur dengan membawa sepeda motor Satria F dan handphone Nokia X1tersebut; e Akibat perbuatan terdakwa, KASMATDANI Bin TABRI (Alm) menderitakerugian sebesar Rp. 17.500.000, (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atauAtau;Kedua;setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah); Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP; Bahwa terdakwa EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN
    Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang sebagaisubjek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa perkara pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan dipersidangan sebagaisubjek hukum orang yang bernama Terdakwa EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN1112yang didakwa oleh Penuntut Umum yang melakukan perbuatan seperti yangdidakwakan ;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan, saksisaksi telah mengenalnama EDI DARYANTO Bin HARJOTAMAN beserta identitasnya