Ditemukan 1 data
11 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 65 / Pid.Sus / 2024 / PN Mjk tanggal 8 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa Harmunanda Afiq Ramadhani Als Nanda Bin Manuri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana membujuk