Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2018 — Putus : 20-07-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PA LARANTUKA Nomor 58/Pdt.P/2018/PA.Lrt
Tanggal 20 Juli 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
5513
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ading Hamir bin Hamir) dengan Pemohon II (Harnapia Haepa binti Haepa) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1997, di Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur,;
    3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Larantuka yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis MajelisHakim Tunggal telah menjatuhkan penetapan dalam perkara pengesahannikah (/tsbat Nikah) yang diajukan oleh:Ading Hamir bin Hamir, tempat tanggal lahir, Sagu, 15 12 Desember1970, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanpetani, tempat kediaman di RT.015/RW.008, DesaSagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten FloresTimur, selanjutnya disebut Pemohon I;Harnapia
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Ading Hamir binHamir) dengan Pemohon II (Harnapia Haepa binti Haepa) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1997, di Desa Sagu, yangada di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara, KabupatenFlores Timur;3.
    Surat:iL,3.Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ading HamirNomor: 5306171505700001, yang dikeluarkan oleh KantorKependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten FloresTimur, tanggal 16 Januari 2018, yang telah bermaterai cukup dandinazegelen oleh Kantor Pos dan sudah dicocokkan dengan Aslinya,bukti Surat tersebut diberi tanda P.1;Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Harnapia HaepaNomor: 5306177112720005, yang dikeluarkan oleh KantorKependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ading Hamir binHamir) dengan Pemohon Il (Harnapia Haepa binti Haepa) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1997di Desa Sagu, diWilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara, Kabupaten FloresTimur;3.