Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 344/Pdt.P/2012/PN.Kds
Tanggal 18 Juni 2012 — TRI ELISA
133
  • Menyatakan di KUDUS pada hari MINGGU KLIWON tanggal 30 JULI 1972 telah lahir seorang anak perempuan bernama TRI ELISA anak ke 3 (tiga) dari perkawinan syah antara ZAENAK dan HARTIJASTUTI ; 3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mencatat dalam register kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan, bahwa di KUDUS pada hari MINGGU KLIWON tanggal 30 JULI 1972 telah lahir seorang anak perempuan bernama TRI ELISA anak ke 3 (tiga) dari pasangan suami isteri ZAENAK dan HARTIJASTUTI; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar baiaya perkara ini sebesar Rp. 151.000,- (saratus lima puluh satu ribu rupiah);
    Menyatakan / menetapkan di KUDUS pada hari MINGGUKLIWON tanggal 30 JULI 1972, telah lahir seorang anakperempuan bernama TRI ELISA anak ke 3 dari perkawinansyah antara ZAENAK dan HARTIJASTUTI;3.
    Memberi ijin kepada kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mencatat dalamregister kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan, bahwadi KUDUS pada hari MINNGU KLIWON tanggal 30 JULI 1972telah lahir seorang anakperempuan bernama TRI ELISA anak ke 3 dari perkawinan syahantara ZAENAK dan HARTIJASTUTI;4.
    Foto copy Akta Pernikahan, antara Zaenak dengan Hartijastuti,yang dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa Catatan Sipil di Kudus,tertanggal 22 Nopember 1969, diberi tanda P3;4.
    Pemohon karena tetangga;Bahwa Pemohon bernama TRI ELISA ;Bahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Desa Ploso,Rt.004, Rw.005, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus ;Bahwa yang mengajukan permohonan adalah Pemohon $;Bahwa pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan Pengadilan ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan karena terlambat membuat akte kelahirannya ; aBahwa Pemohon lahir di Kudus pada hari Minggu Kliwon tanggal30 Juli 1972; Bahwa Pemohon anak dari perkawinan syah antara Zaenak dan Hartijastuti
    yang menikah padatanggal 9 Nopember 1969, (vide bukti surat: P3) ;Bahwa dari pernikahan antara Zaenak dan Hartijastuti tersebut telah lahiranak ke 3 (tiga) bernama Tri Elisa yang lahir di Kudus pada hari MingguKliwon tanggal 30 Juli 1972, ( Vide bukti surat P4 );e Bahwa karena ketidak tahuan dan kesibukan orang tua Pemohon danPemohon maka Pemohon belum dibuatkan Akta Kelahiran (vide bukti para saksi);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatastelah terbukti bahwa pemohon telah