Ditemukan 1 data
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
HARWIRA ANDRIAN HARISANDI Bin HARIS
22 — 0
- Menyatakan Terdakwa HARWIRA ANDRIAN HARISANDI Bin HARIS , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
HARWIRA ANDRIAN HARISANDI Bin HARIS