Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-07-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 937/Pid.Sus/2017/PN.Tng
Tanggal 11 Juli 2017 — REZA HARYANDANU Alias AHONG
232
  • REZA HARYANDANU Alias AHONG
    PUTUSANNomor : 937/Pid.Sus/2017/PN.TngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : REZA HARYANDANU Alias AHONG;Tempat lahir : Tangerang;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 28 Januari 1995 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Empu Barada V No. 07 Rt.04/013 Kel. BenconganKec.
    Menyatakan Terdakwa REZA HARYANDANU Alias AHONG bersalahmelakukan tindak pidana tanopa hak atau melawan hokum memiliki,menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotikadalam Dakwaan Subsidair.2.
    Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa REZA HARYANDANU AliasAHONG dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;.3.
    Menyatakan Terdakwa REZA HARYANDANU Alias AHONG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hakatau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)beratnya melebihi 5 (lima) gram;2.
    Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa REZA HARYANDANU AliasAHONG tersebut selama 10 (sepuluh tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayarkandiganti 2 (dua) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.