Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ABDUL GOFUR ALS MARKO BIN ANDI HARYAPUDIN
24 — 12
Menyatakan Terdakwa ABDUL GOFUR Als MARKO Bin ANDI HARYAPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL GOFUR Als MARKO Bin ANDI HARYAPUDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
Terdakwa:
ABDUL GOFUR ALS MARKO BIN ANDI HARYAPUDIN
Terbanding/Terdakwa : ABDUL GOFUR ALS MARKO BIN ANDI HARYAPUDIN
52 — 13
M E N E T A P K A N :
- Menerima permohonan pencabutan banding dari penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 355/Pid.Sus/2023/PN.Tjk tanggal 24 Juli 2023 atas nama Terdakwa Abdul Gofur als Marko Bin Andi Haryapudin
Terbanding/Terdakwa : ABDUL GOFUR ALS MARKO BIN ANDI HARYAPUDIN