Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 503/Pid.C/2020/PN Byw
Tanggal 7 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KHARIRI
Terdakwa:
R Ilham Haryudiyanto Dewantara
279
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa R ILHAM HARYUDIYANTO DEWANTARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak Melakukan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R ILHAM HARYUDIYANTO DEWANTARA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KHARIRI
    Terdakwa:
    R Ilham Haryudiyanto Dewantara