Ditemukan 1 data
KHARIRI
Terdakwa:
R Ilham Haryudiyanto Dewantara
27 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa R ILHAM HARYUDIYANTO DEWANTARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak Melakukan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R ILHAM HARYUDIYANTO DEWANTARA, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
Penyidik Atas Kuasa PU:
KHARIRI
Terdakwa:
R Ilham Haryudiyanto Dewantara