Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PA PASURUAN Nomor 0693/Pdt.P/2021/PA.Pas
Tanggal 8 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
80
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    1. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (HASANTORO bin NAWAWI) dengan Pemohon II (RUPMINI binti SUIB) pada tanggal 2 April 1992 adalah sah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Register : 08-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA PASURUAN Nomor 0427/Pdt.P/2020/PA.Pas
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
142
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama WIWIK HIDAYANTI binti HASANTORO untuk menikah dengan ABDULLAH bin SULENG;
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp256.000,- (dua ratus lima
Register : 24-11-2014 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 27-10-2015
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 0921/Pdt.G/2014/PA.LLG
Tanggal 15 April 2015 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi VS Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
224
  • Hasantoro;e Samping kiri berbatasan dengan Liska P.S;e Samping Kanan berbatasan dengan Fitra Sandi;Pemohon menikah dengan Termohon tanggal 17 Juni 2012, dan Bedeng9 (sembilan) pintu tersebut dibangun sekitar bulan Agustus 2012 danbedeng itu disewa dan ditunggu untuk pertama kalinya bulan Juli 2013,dengan demikian bedeng dibangun setelah pernikahan Pemohon denganTermohon;b.
    Hasantoro; Samping kiri berbatasan dengan Liska P.S; Samping Kanan berbatasan dengan Fitra Sandi;1.2.1 (satu) unit sepeda motor matic yang sekarang masih sisa kreditnya 10(sepuluh) bulan;2. Nafkah anak perbulan sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah);3. Nafkah selama pisah rumah Termohon Kovensi/Penggugat Rekonvensidengan Pemohon Kovensi/Tergugat Rekonvensi sejak bulan November 2014s.d sekarang;4. Nafkah iddah sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);5.