Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 227/PID.B/2012/PN.SBG
Tanggal 18 Maret 2013 — HASASAOR SIRINGO-RINGO
14841
  • HASASAOR SIRINGO-RINGO
    PDM82/SIBOL/Ep/04/2012 yang = dibacakan dan diserahkandipersidangan pada tanggal 18 Maret 2013 yang pada akhir uraiannya PenuntutUmum berkesimpulan : Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa HASASAOR SIRINGORINGO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHPidana.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HASASAOR SIRINGORINGO selama
    Reg Perk : PDM82/SIBOL/Ep/04/ 2012, terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa HASASAOR SIRINGORINGO pada tanggal 01April 2006 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Lingkungan Sidodadi Kel.Pinangsori, Kec. Pinangsori, Kab.
    TapTengah dan adapun cara yang dilakukanterdakwa HASASAOR SIRINGORINGO tersebut bermula padatanggal 01 April 2006 sekira pukul 20.00 Wib saksi BINSARBARUTU mendatangi ibu kandung saksi dengan mengatakan dirinyaada menerima telepon dari terdakwa HASASAOR SIRINGORINGObahwa ada penyisipan PNS di TapTengah. Selanjutnya saksiBINSAR BARUTU menjelaskan supaya adik kandung saksi yangbernama : NURSATIA Br.
    saksi dengan mengatakan bahwa dirinya akan memastikanadik kandung saksi tersebut masuk menjadi PNS melalui penyisipandan apabila adik kandung saksi tidak masuk, maka uang yangditerima terdakwa HASASAOR ~~ SIRINGORINGO, = akandikembalikan secara keseluruhan tanpa ada pemotongan.Bahwa adik saksi tidak masuk menjadi PNS.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakantidak berkeberatan.2.
    SIRINGORINGO telah mengembalikansebagian uang tersebut sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh jutarupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakantidak berkeberatan.Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Keterangan Terdakwa : HASASAOR SIRINGORINGO.