Ditemukan 5 data
18 — 4
Hasbiyullah;Mas kawin yang diberikan Pemohon kepada Pemohon Il pada saat akadnikah adalah uang sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah) tunaidibayar tunai;Pada saat Pemohon dengan Pemohon Il melangsungkan akad nikahdihadiri oleh masyarakat banyak dan yang menjasi saksi nikah adalah H.H. Akmal dan A. Mali bin A.
Hasbiyullah;Mas kawin yang diberikan Pemohon kepada Pemohon ll pada saat akadnikah adalah uang sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah) tunaidibayar tunai;Pada saat Pemohon dengan Pemohon Il melangsungkan akad nikahdihadiri oleh masyarakat banyak dan yang menjasi saksi nikah adalah H.H. Akmal dan A. Mali bin A.
Hasbiyullah, dan dihadiri saksi nikah lebih dari dua orang diantaranyamasingmasing bernama: H. Akmal dan A. Mali bin A. Mali dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp. 50.000, ( lima puluh ribu rupiah) tunai;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Pemohon Ilyang dikuatkan dengan buktibukti surat serta saksisaksi yang diajukan olehPemohon dan Pemohon Il tersebut di atas, maka Majelis Hakim telahmenemukan fakta ini yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
8 — 6
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberikan izin kepada Pemohon (Dedi Suhardi bin Hasbiyullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Halima binti Wancik) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
4. Membebankan kepada Pemohon
PUTUSANNomor 0181/Pdt.G/2018/PA.KAGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam musyawarah Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Talak antara:Dedi Suhardi bin Hasbiyullah, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Dusun IV, RT.007, Desa Serijabo,Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan llir, sebagai Pemohon;melawanHalima binti Wancik
Termohonyang demikian ini, sudah sangat sulit untuk menciptakan keluarga yangsakinah mawaddah warahmah dan sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan;Bahwa, berdasarkan alasan alasan tersebut di atas maka Pemohonmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kayuagung melalui MajelisHakim yang memeriksa perkara ini, mohon kiranya untuk berkenan menerima,memeriksa, mengadili serta memutuskan sebagai berikut:1.2.a.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon (Dedi Suhardi bin Hasbiyullah
Memberikan izin kepada Pemohon (Dedi Suhardi bin Hasbiyullah) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Halima binti Wancik) didepan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 396.000, (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 18Jumadilakhir 1439 Hijriyah oleh kami H.
12 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Mengizinkan Pemohon (HABSIYULLAH alias HASBIYULLAH Bin ABDUL LATIF) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ASIH LESTARI Binti M.
10 — 0
berlangsungnya perkawinantersebut Penggugat berstatus Perawan dan Tergugat berstatus Jejaka; Bahwa setelah akad nikah, Penggugat dan Tergugat bertempat tinggalbersama di rumah orang tua Penggugat di Desa Cikendung, kecamatanPulosari, kabupaten Pemalang selama 9 tahun 2 bulan, dan selama ituTergugat bekerja di Jakarta dan pulang setiap 3 bulan sekali;Bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah telah melakukanhubungan suami istri (ba'da dukhul) dan dikaruniai 2 orang anak bernama : 1.Awalu Hasbiyullah
17 — 5
Hasbiyullah bin Dahrim dan H. Darmawan bin H.Rianah dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 300.000, (tuga ratusribu rupiah) tunai;3. Bahwa antara para Pemohon tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabatsemenda dan pertalian sesusuan serta tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, menurut ketentuan hukum Islam;4. Bahwa setelah pernikahan para Pemohon hidup rukun sebagaimanalayaknya suami istri dan dikaruniai 2 orang anak bernama : ;1.