Ditemukan 3 data
SRI ERMAWATI GORAT
38 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon pada akte lahir Anak Pemohon yang tertera dalam Akte Kelahiran Nomor 1271-I.U-29112013-0204, yaitu Jessen Hasiholan menjadi Jessen Hasiholan Manalu sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Keluarga pemohon.
Helma Syari
12 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pertama Pemohon dari nama semula bernama Juan Kenward Pratama Naibaho menjadi Juan Hasiholan
UNTUNG HASIHOLAN NAPITUPULU
14 — 9
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 474.1/68-DKCSKB/KMR/2005, tanggal 25 April 2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, dari semula tertulis bernama lengkap NAPITUPULU, LUKAS UNTUNG HASIHOLAN menjadi tertulis