Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 13-03-2015
Putusan PA WATAMPONE Nomor 457/Pdt.P/2014/PA.Wtp
Tanggal 25 Juni 2014 — Hasrangga bin Temmang dan Hasnanna binti Faro
104
  • Hasrangga bin TemmangdanHasnanna binti Faro
Register : 19-05-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan PA WATAMPONE Nomor 457/Pdt.P/2014/PA Wtρ
Tanggal 25 Juni 2014 — Pemohon
184
  • Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Pemohon Il tinggalbersama di Desa Padaelo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, dantelah dikaruniai dua orang anak.4.1.Hasrullah bin Hasrangga, lahir 2 Nopember 2010.4.2.Dastri Hasrana binti Hasrangga, 3 Desember 2012.. Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah terdaftarkanpemikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajuara.. Bahwa Pemohon !
    dan Pemohon Il bermaksud mengurus penetapanisbat nikah sebagai kelengkapan untuk mendapatkan buku nikah.Berdasarkan haihal tersebut di atas, maka Pemohon danPemohon i memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan AgamaWatampone, cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarmnya sebagai berikut:1.2.Mengabuikan permohonan Pemohon dan Pemohon Il.Menetapkan sahnya pernikahan antara Pemohon (Hasrangga binTemmang) dengan Pemohon Il (Hasnanna binti
    (Hasrangga bin Temmang)dengan Pemohon Il (Hasnanna binti Faro) yang dilaksanakan padabulan Juli 2008, di Desa Padaelo, Kecamatan Kajuara, KabupatenBone.Hal. 8 dari 9 Pen. No.457/Pdt.P/2014 /PA.Wtp.kicomniem ea3.
Register : 22-06-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PA WATAMPONE Nomor 313/Pdt.P/2023/PA.Wtp
Tanggal 14 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
86
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Hasrangga bin Temmang) dengan Pemohon II (Darfiani binti Dg. Massenge) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2017 di Dusun Conggi, Desa Padaelo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
  • Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara.