Ditemukan 1 data
11 — 0
Dalam eksepsi:
- Menolak eksespsi Tergugat;
Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Mejatuhkan talak satu bain sughraa Tergugat, Karyono bin Wiryamiharjo, terhadap Penggugat, Hasrilla Wahyuni binti Hajirin;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp2530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);