Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN MANADO Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Tanggal 23 Agustus 2021 — MH
Terdakwa:
HASTEDY PONTORORING alias OLENG
3912
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HASTEDY PONTORORING alias OLENG terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan Luka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
    2. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa
    HASTEDY PONTORORING alias OLENG, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Pidana Denda Rp25.000.000.00 (Dua puluh lima juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) Bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) atau Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Manado.
    MH
    Terdakwa:
    HASTEDY PONTORORING alias OLENG
Register : 22-02-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PA NGAWI Nomor 462/Pdt.G/2021/PA.Ngw
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Nugroho Hastedy bin Sukarno) terhadap Penggugat (Yuwana Puspitasari binti Yuwono Susatyo);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 759.000,- (Tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);