Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 60/Pdt.G/2020/PN Gst
Tanggal 23 Juni 2021 — Penggugat:
Rustinus Gea alias Ama Peri Gea
Tergugat:
Tama Sari Zalukhu alias Ama Iwan Zalukhu
8418
  • Bahwa tanah atau objek sengketa tersebut didapatkan oleh PENGGUGATsejak tahun 1994 sebagai hasil pembagian antara PENGGUGAT denganLATAMBOWO ZALUKHU dan HATIARO ZALUKHU. Hal ini dapat dibuktikandengan adanya surat pembagian tanah antara PENGGUGAT denganLATAMBOWO ZALUKHU dan HATIARO ZALUKHU. Dan sejak saat itu,PENGGUGAT menjadi pemilik yang sah atas tanah tersebut atau objeksengketa dalam perkara ini;3.
    dengan LATAMBOWOZALUKHU dan HATIARO ZALUKU;5.
    Dan pada saat pembelian itu, Penggugat bersama LatambowoZalukhu dan Hatiaro Zalukhu membeli tanah tersebut dari Gayamin Zalukhudengan uang pembelian ditanggung bertiga oleh Penggugat, Latambowo Zalukhudan Hatiaro Zalukhu secara patungan.
    Namun, karena Latambowo Zalukhumerupakan orang tua dari Hatiaro Zalukhu dan juga Penggugat, dimanaPenggugat adalah menantu Latambowo Zalukhu, maka tanpa buruk sangka dandengan tulus ikhlas, Penggugat, Latambowo Zalukhu dan Hatiaro Zalukhusepakat bahwa nama pembeli dalam surat perjanjian jual beli disatukan saja,yakni Latambowo Zalukhu sebagai orang tua dari Hatiaro Zalukhu danPenggugat, dan Penggugat serta Hatizaro Zalukhu turut menandatangi surattersebut sebagai Saksi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan
    Dan padasaat pembelian itu, Penggugat bersama Latambowo Zalukhu dan Hatiaro Zalukhumembeli tanah tersebut dari Gayamin Zalukhu dengan uang pembelianditanggung bertiga oleh Penggugat, Latambowo Zalukhu dan Hatiaro Zalukhusecara patungan.
Register : 30-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 287/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Rustinus Gea alias Ama Peri Gea Diwakili Oleh : Radius Purnawira Hulu, S.T., S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat : Tama Sari Zalukhu alias Ama Iwan Zalukhu
2419
  • Arifin Zalukhu);Selanjutnya dapat disebut sebagai objek sengketa;Bahwa tanah atau objek sengketa tersebut didapatkan oleh PENGGUGATsejak tahun 1994 sebagai hasil pembagian antara PENGGUGAT denganLATAMBOWO ZALUKHU dan HATIARO ZALUKHU. Hal ini dapatdibuktikan dengan adanya surat pembagian tanah antara PENGGUGATdengan LATAMBOWO ZALUKHU dan HATIARO ZALUKHU.
    Bahwa pada saat pembelian itu, PENGGUGAT bersama LATAMBOWOZALUKHU dan HATIARO ZALUKHU membeli tanah tersebut dari GAYAMINZALUKHU dengan uang pembelian ditanggung bertiga oleh PENGGUGAT,LATAMBOWO ZALUKHU dan HATIARO ZALUKHU secara patungan.Namun, karena LATAMBOWO ZALUKHU merupakan orang tua dariHATIARO ZALUKHU dan juga PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT adalahmenantu LATAMBOWO ZALUKHU, maka tanpa buruk sangka dan dengantulus ikhlas, PENGGUGAT, LATAMBOWO ZALUKHU dan HATIAROZALUKHU sepakat bahwa nama pembeli
    Dengan tidak dimintakannya para keturunanLatambowo Zalukhu lainnya dan ahliwaris Hatiaro Zalukhu oleh Terbanding /Halaman 12 dari 24 Putusan Nomor 287/Pdt/2021/PT MDNTergugat semula, dapat dipastikan bahwa Terbanding / Tergugat semula tidakpunya dasar yang kuat bahwa Latambowo Zalukhu dan Hatiaro Zalukhu atauahliwaris mereka lainnya masih punya hubungan perdata dengan tanah objeksengketa, sehingga seharusnya semua keterangan atau pengakuan paraahliwaris / keturunan Latambowo Zalukhu dan ahliwaris
    Ahmadin Zalukhu dansaksi lainnya, dimana pada persidangan, Ahmadin Zalukhu dan saksilainnya tidak pernah mengatakan bahwa Hatiaro Gea bersamasamamembeli tanah objek sengketa dengan Rustinus Gea dan LatambowoZalukhu, tetapi yang dikatakan Ahmadin Zalukhu dan juga beberapasaksi lainnya, bahwa yang membeli tanah objek sengketa dahulu dariGayamin Zalukhu adalah Latambowo Zalukhu, Rustinus Gea danHati'aro Zalukhu, bukan Hatiaro Gea.
    Karna Hatiaro Zalukhu danHatiaro Gea adalah dua orang yang berbeda, dan Pembanding /Penggugat semula tidak pernah menarik Hatiaro Gea kedalamHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 287/Pdt/2021/PT MDNperkara a quo, tetapi sepertinya Majelis Hakim Pengadilan NegeriGunungsitoli sengaja telah menarik pihak lain yakni Hatiaro Geadalam perkara a quo.Bahwa Majelis Hakim telah mengesampingkan keterangan saksiAhmadin Zalukhu) yang sesungguhnya sangat patuh untukdipertimbangkan dan diyakini kebenarannya karena saksi
Register : 19-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 164/Pid.B/2019/PN Gst
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa:
HENDRIANTO LASE Alias AMA NANDES
487
  • Bahwa, ada warga sekitar tempat kejadian yang melihat kejadian tersebut, yaitu:Yustina lase dan Hatiaro Lase dan masih banyak lagi. Bahwa, Keluarga terdakwa pernah datang kerumah saksi memohon maaf danminta berdamai dan pada waktu itu saksi bersedia berdamai dengan syaratmengganti biaya perobatan saksi sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bahwa, setelah kejadian tersebut saksi belum berdamai dengan Terdakwa dansetelah kejadian saksi sudah memaafkan terdakwa.
    HATIARO LASE ALIAS AMA JURI Bahwa, peristiwa yang di alami korban Ayutorman Lase yang dilempari botol bekasminuman tuak nias oleh terdakwa terjadi pada hari Selasa tanggal 16 April 2019sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Dusun II Desa lraono Kecamatan LahewaKabupaten Nias Utara tepatnya didalam warung milik Ama Fanis.
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
FATIZARO ZAI,SH.MH
Terdakwa:
MARLINA DAELI ALIAS INA INDRI
12749
  • HATIARO LAHAGU Alias AMA FEIFEL, di bawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Pembangunan Unit Sekolah Baru(USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo KecamatanLahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, karena saksi saat ituberdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat;Bahwa sumber dananya berasal dari APBN tahun 2016, DirektoratPembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) DirektoratJenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
    Hiskia Gulo (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat)sebagai Wakil Penanggung Jawab> Edison Daeli (Tokoh Masyarakat Kabupaten Nias Barat) sebagai Ketua> Faatulo Daeli (Tokoh Masyarakat kabupaten Nias Barat) sebagaiSekretaris> Marlina Daeli (Guru SDN Onolimbu Kabupaten Nias Barat) sebagaiBendahara> Hatiaro Lahagu (Kasi Pendayagunaan dan Pemanfaatan Dinas PendidikanKabupaten Nias Barat) sebagai penanggung jawab teknis> Deri Dohude, S.Ag (Kabid sarana Dinas Pendidikan Kabupaten NiasBarat) sebagai
    dalam arti formil danbukan melawan hukum dalam arti materiil Karena dianggap bertentangandengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan MahkamahAgung RI Nomor 103/K/Pid/207 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapatbahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
    penambahankekayaan Terdakwa dengan kekayaannya;Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung Nomor386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain ataubadan hukum pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain ataubadan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakanperbuatan melawan hukum sebagai sarana;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
    kehidupanperekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asaskekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padakebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuanmemberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruhkehidupan rakyat;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
FATIZARO ZAI,SH.MH
Terdakwa:
FA'ATULO DAELI ALIAS FA'A ALIAS AMA GIAN
15763
  • HATIARO LAHAGU Alias AMA FEIFEL, di bawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Pembangunan Unit Sekolah Baru(USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo KecamatanLahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, karena saksi saat ituberdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat;Bahwa sumber dananya berasal dari APBN tahun 2016, DirektoratPembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) DirektoratJenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
    Hiskia Gulo (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat)sebagai Wakil Penanggung Jawab> Edison Daeli (Tokoh Masyarakat Kabupaten Nias Barat) sebagai Ketua> Faatulo Daeli (Tokoh Masyarakat kabupaten Nias Barat) sebagaiSekretaris> Marlina Daeli (Guru SDN Onolimbu Kabupaten Nias Barat) sebagaiBendahara> Hatiaro Lahagu (Kasi Pendayagunaan dan Pemanfaatan Dinas PendidikanKabupaten Nias Barat) sebagai penanggung jawab teknis> Deri Dohude, S.Ag (Kabid sarana Dinas Pendidikan Kabupaten NiasBarat) sebagai
    dalam arti formil danbukan melawan hukum dalam arti materiil Karena dianggap bertentangandengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan MahkamahAgung RI Nomor 103/K/Pid/207 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapatbahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
    penambahankekayaan Terdakwa dengan kekayaannya;Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung Nomor386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain ataubadan hukum pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain ataubadan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakanperbuatan melawan hukum sebagai sarana;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
    asaskekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padakebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuanmemberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruhkehidupan rakyat;Halaman 235 dari 251 Perkara Nomor : 19/Pid.SusTPK/2021/PN.MdnMenimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
FATIZARO ZAI,SH.MH
Terdakwa:
EDISON DAELI ALIAS AMA BERTA
11440
  • HATIARO LAHAGU Alias AMA FEIFEL, di bawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Halaman 107 dari 260 Perkara Nomor : 18/Pid.SusTPK/2021/PN.MdnBahwa saksi mengetahui tentang adanya Pembangunan Unit Sekolah Baru(USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo KecamatanLahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, karena saksi saat ituberdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat;Bahwa sumber dananya berasal dari APBN tahun 2016, DirektoratPembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
    Hiskia Gulo (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat)sebagai Wakil Penanggung Jawab> Edison Daeli (Tokoh Masyarakat Kabupaten Nias Barat) sebagai Ketua> Faatulo Daeli (Tokoh Masyarakat kabupaten Nias Barat) sebagaiSekretaris> Marlina Daeli (Guru SDN Onolimbu Kabupaten Nias Barat) sebagaiBendahara> Hatiaro Lahagu (Kasi Pendayagunaan dan Pemanfaatan DinasPendidikan Kabupaten Nias Barat) sebagai penanggung jawab teknis> Deri Dohude, S.Ag (Kabid sarana Dinas Pendidikan Kabupaten NiasBarat) sebagai
    dalam arti formil danbukan melawan hukum dalam arti materiil Karena dianggap bertentangandengan UUD 1945 dan kepastian hukum, namun dalam putusan MahkamahAgung RI Nomor 103/K/Pid/207 tanggal 28 Pebruari 2007, tetap berpendapatbahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
    260 Perkara Nomor : 18/Pid.SusTPK/2021/PN.MdnMenimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung Nomor386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain ataubadan hukum pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain ataubadan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakanperbuatan melawan hukum sebagai sarana;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,FAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
    asaskekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padakebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuanmemberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruhkehidupan rakyat;Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan yaituSRI RENANI PANJASTUTI, JUNAIDI ARMADA SIDABUTAR, HISKIA GULO,Halaman 244 dari 260 Perkara Nomor : 18/Pid.SusTPK/2021/PN.MdnFAIGIZATULO HALAWAM, HATIARO
Putus : 31-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 395/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 31 Mei 2017 — 1. Nama lengkap : Devi Ratna Sari 2. Tempat lahir : Jakarta 3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/3 Agustus 1995 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Sidomulyo Pasar VII Dusun VI A Desa Manunggal KecamatanLabuhan Deli Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Ikut orang tua
7518
  • keadaan tanpa busana dankeadaan hampir selurunh tubuhnya mengalami luka akibat air panastersbebut. dan setelah itu MELINDA dan HATI RIA LASE dibawa kerumahsakit, sementara terdakwa dan keluarga terdakwa diamankan ke PolsekMedan Labuhan.Bahwa akibatnya MELINDA terhalang melakukan kegiatannya sehariharibegitu juga dengan HATIRIA BR LASE, namun HATIRIA BR LASE masihtetap melakukan kegiatannya seharihari.Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan(a de charge) sebagai berikut:1.Hatiaro
Putus : 31-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 393/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 31 Mei 2017 — 1. Nama lengkap : Reynaldo Hasudungan Gurning 2. Tempat lahir : Jakarta 3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/3 Maret 1993 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Sidomulyo Pasar VII Dusun VI A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tidak ada
7024
  • Hatiaro Laia Als Ama Kalvin yang dibacakan di persidangan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa saksi yang telah menjemput dan mengantarkan ke PelabuhanGunung Sitoli seorang anak yang bernama HATIRIA BR LASE kepada adikkandung saksi yang bernama YASMIN LAIA.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 394/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 31 Mei 2017 — 1. Nama lengkap : David Charnelius 2. Tempat lahir : Binjai 3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/19 Juli 1998 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Sidomulyo Pasar VII Dusun VI A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Belum bekerja
6919
  • Hatiaro Laia Als Ama Kalvin yang dibacakan di persidangan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa saksi yang telah menjemput dan mengantarkan ke PelabuhanGunung Sitoli seorang anak yang bernama HATIRIA BR LASE kepada adikkandung saksi yang bernama YASMIN LAIA. Adapun hubungan saksidengan YASMIN LAIA adalah hubungan keluarga. Bahwa YASMIN LAIA merupakan adik kandung saksi dari pernikahan ayahsaksi dan ibu saksi.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 293/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 31 Mei 2017 — Terdakwa 1 1. Nama lengkap : Yasmin Laia 2. Tempat lahir : Nias 3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/ 17 Januari 1978 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Pasar VII Jln. Sido Mulyo No.021 Dusun 4A Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta Terdakwa 2 1. Nama lengkap : Supartono 2. Tempat lahir : Semarang 3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/18 Januari 1977 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Pasar VII Jln. Sido Mulyo No.021 Dusun 4A Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
549
  • mempergunakan alat sendok nasi terbuat dari kayu kemudianterdakwa datang dan terus pula menampar pipi HATIRIA BR LASEsebelah kiri sebanyak 1 kali mempergunakan tangan sehinggamengakibatkan HATIRIA BR LASE mengalami luka di punggungbelakang.Bahwa terdakwa ada memberi bantuan yaitu berupa uang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).Bahwa tingkah laku Melinda yaitu lasak, nakal dan suka main kompor gas;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) sebagai berikut:1.Hatiaro