Ditemukan 2 data
17 — 8
Menyatakan terdakwa Dedi Suprianto Nababan Bin Hatuguan Nababan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Suprianto Nababan Bin Hatuguan Nababan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.
Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma BE 5302 GR; Dikembalikan kepada terdakwa Dedi Suprianto Nababan Bin Hatuguan Nababan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BE 7513 G; Dikembalikan kepada yang berhak; 6.
DEDI SUPRIANTO NABABAN BIN HATUGUAN NABABAN
PUTUSANNomor : 51/Pid.A/2013/PNGSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwenn nene ene Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana anak dalam peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :=DEDI SUPRIANTO NABABAN BIN HATUGUAN NABABAN, Tempat lahir PasarLangkat, Umur 17 tahun, Tanggal lahir 22 Juni 1995, Jenis kelaminLakiLaki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal
Terbanding/Tergugat I : Fanny Alfionita
Terbanding/Tergugat II : Ratna Juwita Purba
Terbanding/Tergugat III : Jannus Silalahi
80 — 54
Putusan Nomor 663/PDT/2021/PT.BDG.17.18.yang terhormat (Officium Nobile), untuk membuktikan hal ini, dalammemori banding ini kami ajukan tambahan bukti berupa Berita AcaraSumpah Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Oktober 2015, KartuTanda Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), serta SuratKeterangan terdaftar Firma Hukum IMMANUEL HATUGUAN HUTAPEA& PARTNERS yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,yang mana kesemuanya tambahan bukti terebut kami satukan dandiberi catatan sebagai bukti