Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN SAMPANG Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.HERONIKA SETIAWATY, S.H.
2.MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa:
NAWAF bin BAIDI (ALM)
200
  • dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang (sweter) warna putih merk Hauston