Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 28-10-2016 — Upload : 16-02-2017
Putusan PA POLEWALI Nomor 547/Pdt.P/2016/PA.Pwl
Tanggal 28 Oktober 2016 — -Hasim bin Hawaali -Salbia binti Hamunding
124
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hasim bin Hawaali) dengan Pemohon II (Salbia binti Hamunding) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2014 di Dusun Puttareka, Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;4.
    -Hasim bin Hawaali-Salbia binti Hamunding
    PENETAPANNomor 547/Pdt.P/2016/PA.PwlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang tunggal telah menjatuhkan penetapan atasperkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Hasim bin Hawaali, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, bertempat tinggal di Dusun Puttareka, Desa TaramanTua, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, sebagaiPemohonl.Salbia binti Hamunding, umur 16
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Hasim bin Hawaali) denganPemohon Il (Salbia binti Hamunding) yang dilaksanakan pada tanggal31 Desember 2014 di Dusun Puttareka, Desa Taramanu Tua, KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar.3.
    Rahim bin Tamil, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Dusun Puttareka, Desa Taramanu Tua, KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar di bawah sumpahnya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il, Pemohon bernamaHasim bin Hawaali, sedangkan Pemohon Il bernama Salbia bintiHamunding; Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il karena saksi; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sebagai suami isteri; Bahwa saksi hadir dan menjadi saksi nikah saat dilaksanakan
    Tamil bin Pasang, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Dusun Ambo Padang, Desa Ambo Padang,Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il, Pemohon bernamaHasim bin Hawaali, sedangkan Pemohon Il bernama Salbia bintiHamunding;Hal. 4 dari 11 halaman Penetapan Nomor 547/Pdt.P/2016/PA.PwlBahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut Pemohon danPemohon Il membenarkannya, selanjutnya
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Hasim bin Hawaali) denganPemohon Il (Salbia binti Hamunding) yang dilaksanakan pada tanggal31 Desember 2014 di Dusun Puttareka, Desa Taramanu Tua, KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;4.