Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HAWANGKU SURYA PAMUNGKAS
47 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hawangku Surya Pamungkas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Uang Palsu sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000;-( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
lima puluh ribu dengan nomor seri RHE097994;
- 2 (dua) lembar uang rupiah pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri KRE 138901;
- 2 (dua) lembar uang rupiah pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri KRE 138903;
- 1 (satu) lembar uang rupiah pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri RHE097992;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 4 (empat) lembar rekening koran BCA 3251365341 an Hawangku
Terdakwa:
HAWANGKU SURYA PAMUNGKAS