Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 38/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal 28 Maret 2024 —
Terdakwa:
HAWANGKU SURYA PAMUNGKAS
4719
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hawangku Surya Pamungkas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Uang Palsu sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000;-( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    lima puluh ribu dengan nomor seri RHE097994;

    - 2 (dua) lembar uang rupiah pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri KRE 138901;

    - 2 (dua) lembar uang rupiah pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri KRE 138903;

    - 1 (satu) lembar uang rupiah pecahan lima puluh ribu dengan nomor seri RHE097992;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    - 4 (empat) lembar rekening koran BCA 3251365341 an Hawangku


    Terdakwa:
    HAWANGKU SURYA PAMUNGKAS