Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PA MALANG Nomor 106/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Hadhanah terhadap seorang anaknya yang bernama KEN GITA HAYUANANDA RAHMAN, lahir tanggal 17 Mei 2014, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak kandungnya tersebut;
    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);