Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN UNAAHA Nomor 106/Pid.B/2015/PN Unh
Tanggal 10 Agustus 2015 — - ISWAN IMRAN Als IWA
189
  • Saksi HEIDIL RAMADHAN Als IDIL, identitas lainnya sesuai dalamBerita Acara Pemeriksaan Saksi dalam berkas perkara, di bawahsumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:e Bahwa benar, saksi mengerti diperiksa di persidangan yaitusehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencuriansepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih dengan No.Polisi DT 5155 JA yang dilakukan oleh Terdakwa ISWANIMRAN;e Bahwa, sekitar bulan Maret 2015 sekitar pukul 05.30 WITATerdakwa ada membawa sepeda
    untuk mencari kunci motor,setelah Terdakwa menemukan kunci motor di dalam lemaridalam kamar rumah saksi RISNAWATI kemudian Terdakwamengambil motor tersebut dan membawa motor tersebut keluarrumah lewat pitu belakang rumah saksi RISNAWATI danlangsung pergi;Bahwa pada saat Terdakwa mengambil motor milik saksiRISNAWATI tersebut tanpa sepengetahuan/ seijin saksiRISNAWATI;Bahwa setelah Terdakwa mengambil motor Yamaha Jupitermilik saksi RISNAWATI tersebut, motor tersebut sempatTerdakwa bawa ke rumah saksi HEIDIL
    RAMADAN Als IDIL;Bahwa pada saat di rumah saksi HEIDIL RAMADAN Als IDIL,ketika saksi HEIDIL RAMADAN Als IDIL menanyakan kepadaTerdakwa bahwa motor itu milik siapa?
    untuk mencari kunci motor,setelah Terdakwa menemukan kunci motor di dalam lemaridalam kamar rumah saksi RISNAWATI kemudian Terdakwamengambil motor tersebut dan membawa motor tersebut keluarrumah lewat pitu belakang rumah saksi RISNAWATI danlangsung pergi;Bahwa pada saat Terdakwa mengambil motor milik saksiRISNAWATI tersebut taNpa sepengetahuan/ seijin saksiRISNAWATI;Bahwa setelah Terdakwa mengambil motor Yamaha Jupitermilik saksi RISNAWATI tersebut, motor tersebut sempatTerdakwa bawa ke rumah saksi HEIDIL
Register : 22-04-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 03-06-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 109/Pid.B/2022/PN Bna
Tanggal 2 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.Indriani Rachman, SH
2.YUNI RAHAYU SH
Terdakwa:
HEIDIL ANWAR BIN LAMPOH
10733
    1. Menyatakan Terdakwa Heidil Anwar Bin Lampoh, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Heidil Anwar Bin Lampoh, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    1.Indriani Rachman, SH
    2.YUNI RAHAYU SH
    Terdakwa:
    HEIDIL ANWAR BIN LAMPOH
Register : 05-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN UNAAHA Nomor 120/Pid.B/2015/PN.Unh
Tanggal 29 September 2015 — - ISWAN IMRAN Als IWA
4622
  • Saksi HEIDIL Als IDIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa terdakwa pernah datang kerumah saksi menawarkan 1 (satu) UnitPS2 sekira Bulan Maret 2015 sekitar Jam 19.00 di Kelurahan NohuNohuKecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe;Bahwa terdakwa menawarkan Play Station (PS) 2 tersebut kepada saksiseharga Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);Bahwa saksi menolak tawaran terdakwa karena saksi tidak memiliki uang;Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Play Station (PS) 2 yang ditawarkanterdakwa
    atas meja, dan mengambil PlayStation (PS) 2 yang terletak dibawah TV di dalam ruangan kamar saksiDARWIN Bin LA ODE AKU;Bahwa pada saat terdakwa mengambil Play Station (PS) 2 dan HP miliksaksi DARWIN Bin LA ODE AKU ketika saksi dalam keadaan tertidur;Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil Play Station (PS) 2 dan HPmilik saksi DARWIN Bin LA ODE AKU kemudian terdakwa langsung pergipulang kerumah terdakwa;Bahwa terdakwa sempat menawarkan Play Station (PS) 2 yang terdakwacuri tersebut kepada saksi HEIDIL
    Als IDIL dengan harga Rp. 800.000,(delapan ratus ribu rupiah), namun pada saat itu saksi HEIDIL Als IDIL tidakmenyanggupinya;Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 120/Pid.B/2015 /PN.Unh.Bahwa terdakwa menawarkan Play Station (PS) 2 yang terdakwa curitersebut kepada saksi NURHAYATI dengan harga Rp. 700.000, (tujuh ratusribu rupiah), namun pada saat itu saksi NURHAYATI menawar seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah), setelah ada kesepakatan antaraterdakwa dan saksi NURHAYATI akhirnya Play Station
    meja, dan mengambil PlayStation (PS) 2 yang terletak dibawah TV di dalam ruangan kamar saksiDARWIN Bin LA ODE AKU; Bahwa pada saat terdakwa mengambil Play Station (PS) 2 dan HP miliksaksi DARWIN Bin LA ODE AKU ketika saksi dalam keadaan tertidur; Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil Play Station (PS) 2 dan HPmilik saksi DARWIN Bin LA ODE AKU kemudian terdakwa langsung pergipulang kerumah terdakwa; Bahwa terdakwa sempat menawarkan Play Station (PS) 2 yang terdakwacuri tersebut kepada saksi HEIDIL
    (delapan ratus ribu rupiah), namun pada saat itu saksi HEIDIL Als IDIL tidakmenyanggupinya; Bahwa terdakwa menawarkan Play Station (PS) 2 yang terdakwa curitersebut kepada saksi NURHAYATI dengan harga Rp. 700.000, (tujuh ratusribu rupiah), namun pada saat itu saksi NURHAYATI menawar seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah), setelah ada kesepakatan antaraterdakwa dan saksi NURHAYATI akhirnya Play Station (PS) 2 tersebut di belioleh saksi NURHAYATI dengan harga Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah