Ditemukan 3 data
54 — 22
Kalpataru 1 No.02 Heivetia Medan.2.Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas' tanpaketerangan yang sah pada hari Selasa tanggal O7 September 2010sekira pukul 09.00 Wib pada saat Saksi menelepon Saksi danSaksi diberitahu bahwa Terdakwa sudah pergi meninggalkan dinastanpa keterangan yang sah.3. Bahwa Saksi terakhir bertemu dengan Terdakwa pada hari Rabutanggal 01 September 2010 sekira pukul 19.00 Wib di rumah orangtua Saksi Jl. Kaipataru No.02 Heivetia Medan.4.
Kaipataru No.02 Heivetia Medan.6.
Kaipataru No.02 Heivetia Medan.5.
16 — 0
oleh Kantor Pos dan aslinya telah diperlihatkan olehPenggugat di persidangan, setelah dicocokkan dengan aslinyaternyata sesuai dengan aslinya, selanjutnya Ketua Majelis memberiparaf dan tanggal dan diberi tanda ( P.2);Bahwa selain itu Penggugat telah mengajukan bukti saksi masingmasing sebagai berikut:Halaman 7 dari 23 halamanPutusan Nomor : 1688/Pdt.G/2019/PA.MdnSaksi I: XXXXX, umur 68 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTPpekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal JalanXXXXX, Kelurahan Heivetia
berbicara dengan Penggugat melalui telpon, Saksi tidakpernah berkunjung ke tempat Penggugat;Bahwa Saksi dan pihak keluarga belum pernah mendamaikanPenggugat dengan Tergugat; Bahwa Saksi tidak sanggup mendamaikan Penggugat dan Tergugat; Bahwa Penggugat Sanggup dan sangat sayang mengasuh anaknya,Penggugat juga orang baikbaik yang mempunyai penghasilan yangcukup untuk anaknya;Saksi Il: XXXXX, umur 69, tahun, agama Islam, pendidikan terakhir D.2,pekerjaan Pensiunan, tempat tinggal Jalan XXXXX,Kelurahan Heivetia
7 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas I A untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan HeIvetia, Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Medan Johor Kota Medan. untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.5. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama XXXXX, perempuan lahir tanggal 18 Juni 2009. berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat.6.