Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 12-01-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 124/PID/2016/PT BJM
Tanggal 12 Januari 2017 — HELDALISA Als.MAMA CINDY Binti JUNAIDI ( alm).
6022
  • HELDALISA Als.MAMA CINDY Binti JUNAIDI ( alm).
    HELDALISA Als.MAMA CINDYBinti JUNAIDI (alm) ;Tempat lahir : Gunung Pandau ;Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 27 Februari 1979 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl. Gunung Pandau RT. 009 Desa /Kelurahan Paringin Timur KecamatanParingin Kabupaten Balanagan ;Agama : Islam;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga ;Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara sejak;1. Penyidik tidak dilakukan penahanan ;2.
    Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan serta salinanresmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 16 Nopember 2016,Nomor 192/Pid.B/2016/PN Amt ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangankarena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebutdalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 14 Juni 2016, NomorRegister Perkara : PDM23/PARGN /Epp.2/06/2016, yang berbunyi sebagaiberikut :DAKWAAN :Pertama :Bahwa terdakwa IDALISA Als HELDALISA Als MAMA CINDY BintiJUNAIDI
    Binti Junaidi yang diterbitkan dikantor pertanahanKabupaten Balangan dan sudah di jaminkan untuk pinjaman di Bank KalselParingin sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan suratPerjanjian Kredit No.15/PK/IKUR/PRG/13 atas nama antara pihak Bank KalselCabang Paringin dengan pihak Debitur atas nama Bambang Lestiawan dandiketahui pihak Istri Debitur atas nama Heldalisa pada tanggal 25 Maret 2013;Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 saksi PAHRIATI AlsIPAH BINTI ISA ANSYARI datang
    HELDALISA Als. MAMA CINDYBinti JUNAIDI (alm) bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 378 KUHP sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDALISA Als. HELDALISA Als.MAMA CINDY Binti JUNAIDI (alm), dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa IDALISA Als HELDALISA Als MAMA CINDYBinti JUNAIDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Putus : 07-06-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pid/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — IDALISA alias HELDALISA alias MAMA CINDY binti JUNAIDI (Alm)
6659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa IDALISAalias HELDALISA alias MAMA CINDY binti JUNAIDI (Alm), tersebut
    IDALISA alias HELDALISA aliasMAMA CINDY binti JUNAIDI (Alm)
    PUTUSANNomor 386 K/Pid/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :NamaTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanIDALISA alias HELDALISA aliasMAMA CINDY binti JUNAIDI (Alm) ;Gunung Pandau ;37 tahun/27 Februari 1979 ;Lakilaki ;Indonesia ;Jalan Gunung Pandau RT. 9 DesaParingin Timur, Kelurahan ParinginTimur, Kecamatan Paringin
    Perpanjangan penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016 ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Amuntai karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Pertama :Bahwa Terdakwa IDALISA alias HELDALISA alias MAMA CINDY bintiJUNAIDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 sekitar jam14.00WITA dan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekitar jam14.00 WITA atausetidaktidaknya dalam bulan Oktober 2014, bertempat
    binti JUNAIDIyang diterbitkan di kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dan sudahdijaminkan untuk pinjaman di Bank ~ Kalsel Paringin sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan surat Perjanjian KreditNomor 15/PK/IKUR/PRG/13 atas nama antara pihak Bank Kalsel CabangParingin dengan pihak Debitur atas nama Bambang Lestiawan dan diketahuipihak Istri Debitur atas nama HELDALISA pada tanggal 25 Maret 2013;Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2014 saksi Pahriati alias lpahbinti Isa Ansyari
    Menyatakan Terdakwa IDALISA alias HELDALISA alias MAMA CINDY bintiJUNAIDI (alm) bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan PertamaPenuntut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDALISA alias HELDALISA aliasMAMA CINDY binti JUNAIDI (alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanandengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa IDALISA alias HELDALISA alias MAMA CINDY bintiJUNAIDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 15-12-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 124/PID/2017/PT BJM
Tanggal 12 Januari 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10542
  • HELDALISA Als.MAMA CINDYBinti JUNAIDI (alm) ;Tempat lahir : Gunung Pandau ;Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 27 Februari 1979 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI. Gunung Pandau RT. 009 Desa /Kelurahan Paringin Timur KecamatanParingin Kabupaten Balangan ;Agama : Islam;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga ;Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara sejak;1. Penyidik tidak dilakukan penahanan ;2.
    surat lain yang bersangkutan serta salinan resmiputusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 16 Nopember 2016, Nomor192/Pid.B/2016/PN Amt ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangankarena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimanatersebutdalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 14 Juni 2016, NomorRegister Perkara : PDM23/PARGN /Epp.2/06/2016, yang berbunyi sebagaiberikut :Halaman 2 dari 19 halaman Putusan Nomor 124/PID/2016/PT.BJMDAKWAAN :Pertama :Bahwa terdakwa IDALISA Als HELDALISA
    Binti Junaidi yang diterbitkan dikantor pertanahanKabupaten Balangan dan sudah di jaminkan untuk pinjaman di Bank KalselParingin sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan suratPerjanjian Kredit No.15/PK/IKUR/PRG/13 atas nama antara pihak Bank KalselCabang Paringin dengan pihak Debitur atas nama Bambang Lestiawan dandiketahui pihak Istri Debitur atas nama Heldalisa pada tanggal 25 Maret 2013;Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 saksi PAHRIATI AlsIPAH BINTI ISA ANSYARI datang
    HELDALISA Als. MAMA CINDY BintiJUNAIDI ( alm) bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 378 KUHP sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDALISA Als. HELDALISA Als.MAMA CINDY Binti JUNAIDI (alm), dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa IDALISA Als HELDALISA Als MAMA CINDY BintiJUNAIDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.