Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 7/Pid.C/2019/PN Tjp
Tanggal 20 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TUMPAL HARIYANTO
Terdakwa:
HELFANITA
1065
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HELFANITA pgl.EL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    TUMPAL HARIYANTO
    Terdakwa:
    HELFANITA
    PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATICatatan Putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam Daftar CatatanPerkara (Pasal 209 ayat (1) KUHAPNomor 7/Pid.C/ 2019/ PN TjpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tanjung Pati,yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : HELFANITA pglI.EL;Tempat lahir : Pandam Godang;Umur/Tgl.
    FITRI, S.H :Panitera Pengganti ;TUMPAL HARIYANTO :Penyidik Pembantu selakuPenuntut Umum;Hakim membacakan catatan Polisi sebagai dakwaan yang diajukan olehPenyidik dari Kepolisian Sektor Gunung Mas atas kuasa Penuntut UmumNomor:B/92/XII/2019/Reskrim, tertanggal 17 Desember 2019, yang pada pokoknyabahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019, sekitar 16.00 Wib, bertempat diRSUD Ahmad Darwis Suliki, di Jorong Sungai Rimbang, Nagari Sungai Rimbang,Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Terlapor HELFANITA
    YENTI MURNI pgIl.YENTI, saksi BOBI HENDRIKO pgI.BOBI dan saksiIRWANSYAH SIREGAR pgI.IWAN, dengan keterangan sesuai Berita AcaraPemeriksaan cepat, pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat olehTUMPAL HARIYANTO, Pangkat Brigadir, Nrp. 86111203, selaku PenyidikPembantu pada Polsek Suliki Gunung Mas yang diketahui oleh ANTON LUTER,SH, Pangkat AKP, Nrp. 69020120, selaku Kasat Reskrim pada Polsek Suliki GungMas dan keterangan saksisaksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;Keterangan Terdakwa HELFANITA
    pgI.EL;Membaca dan memeriksa suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019, sekitar 16.00 Wib,terdakwa HELFANITA pgl.EL mengatakan katakata berupa TIDAK PUNYAOTAK, kepada saksi HERI YENTI MURNI pgI.YENTI bertempat di RSUD AhmadDarwis Suliki, di Jorong Sungai Rimbang,
    Menyatakan Terdakwa HELFANITA pgI.EL tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir ;4.