Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN MALANG Nomor 596/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
IRAWAN EKO CAHYONO, SH
Terdakwa:
LUKMAN ZAINUDIN
312

Dikembalikan kepada HELSANDI ONASIS.

  • 1 jaket hitam.

Dirampas untuk dimusnahkan.

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;