Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : hermanyanto herwayanto
Register : 25-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 127/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 25 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY ACHYAR HIDAYAT
Terdakwa:
HELWANYANTO
185
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HELWANYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa yang melanggar protokol kesehatan covid 19;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DEDY ACHYAR HIDAYAT
    Terdakwa:
    HELWANYANTO
    Catatan Putusan yang dibuat olehPengadilan Negeri dalam Daftar CatatanPerkara (Pasal 209 ayat (2) KUHAP).CATATAN PUTUSANNomor 127/Pid.C/2021/PN SmpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriSumenep yang mengadili perkara tindak pidana dengan Acara PemeriksaanCepat pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, dalam perkara Terdakwa:Nama >: HELWANYANTO;Tempat/Tanggal lahir : Sumenep, 15 Februari 1987;Umur : 34 tahun;Jenis Kelamin : Lakilaki;Pekerjaan : Wiraswasta;Kewarganegaraan : Indonesia
    Satu) buahFlashdisk merek Sandisk warna merah hitam berukuran 8 GB yang berisi 2(dua) folder yang berisi foto dan video pelanggaran protokoler kesehatan padasaat pelaksanaan Bazar pada hari Jumat tanggal 16 April 2021, baik Terdakwamaupun para saksi membenarkannya;Selanjutnya Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telahcukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumenep telah menjatuhkan Putusan dalam perkaraTerdakwa HELWANYANTO
    Menyatakan Terdakwa HELWANYANTO tersebut di atas, terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara kegiatanyang menimbulkan kerumunan masa yang melanggar protokol kesehatan covid19;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)hari;3.
Register : 25-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 127/Pid.C/2021/PN Smp
Tanggal 25 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY ACHYAR HIDAYAT
Terdakwa:
HELWANYANTO
194
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HELWANYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggara kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa yang melanggar protokol kesehatan covid 19;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DEDY ACHYAR HIDAYAT
    Terdakwa:
    HELWANYANTO