Ditemukan 3 data
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
HELZIAN SYAHPUTRA Bin HELMI
33 — 29
- Menyatakan Terdakwa Helzian Syahputra Bin Helmi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Penuntut Umum:
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
HELZIAN SYAHPUTRA Bin HELMI
Terbanding/Penuntut Umum : TAQDIRULLAH, SH
26 — 16
Kemudian sekira pukul 19.30 wib terdakwa tiba di sebuahrumah tepatnya di Desa Ulee Lhong Kecamatan Darul Imarah KabupatenAceh Besar dan langsung menghampiri saksi HELZIAN SYAHPUTRA yangtelah menunggu terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi HELZIAN SYAHPUTRA lalusaksi HELZIAN SYAHPUTRA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
10 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Fauziah Osman binti Osman Ali pada tanggal 2 Desember 2023;
- Menetapkan ahli waris daripada almarhumah Fauziah Osman binti Osman Ali masing-masing bernama:
- Fachrizal Helmi Bin Helmi M.J (Anak laki-laki kandung);
- Helzian Syahputra Bin Helmi M.J (Anak laki-laki kandung);
- Alfisyahrin Bin Helmi M.J (Anak laki-laki kandung);
- Membebankan para Pemohon