Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN DOMPU Nomor 1/PID.B/2014/PN.DOM
Tanggal 17 Maret 2014 —
245
  • - HENDROYADIN Als. HENDRO
    HENDROYADIN Als. HENDRObersama sama dengan terdakwa 2. DAHLAN Als. DELON, danterdakwa 3. MAKARAU Als. YAKUB Als.
    HENDROYADIN Als. HENDRO bersama sama denganterdakwa 2. DAHLAN Als. DELON, dan terdakwa 3. MAKARAUAls. YAKUB Als. EKO serta MIHDAR (DPO), DEDI (DPO),ZAINAL (DPO), juga ALFIN MUHAMMAD dan NANA RISKAHERATAMA Als.
    HENDROYADIN Als. HENDRObersama sama dengan terdakwa 2. DAHLAN Als. DELON, danterdakwa 3. MAKARAU Als. YAKUB Als. EKO serta MIHDAR(DPO), DEDI (DPO), ZAINAL (DPO), juga ALFIN MUHAMMAD danNANA RISKA HERATAMA Als.
    HENDROYADIN Als. HENDRObersama sama dengan terdakwa 2. DAHLAN Als. DELON, danterdakwa 3. MAKARAU Als. YAKUB Als. EKO serta MIHDAR(DPO), DEDI (DPO), ZAINAL (DPO), juga ALFIN MUHAMMADdan NANA RISKA HERATAMA Als.
Register : 18-02-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 24/PID.B/2015/PN DPU
Tanggal 14 April 2015 — - HENDROYADIN Als. HENDRO
6016
  • Menyatakan Terdakwa I Hendroyadin Alias Hendro dan Terdakwa II Rustam Alias Godi Gon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan Barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hendroyadin Alias Hendro dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3.
    - HENDROYADIN Als. HENDRO
    HENDROYADIN Alias HENDRO melakukan pengrusakandengan cara mengangkat kursi kemudian membanting kelantaihingga rusak, Terdakwa II.
    (Terdakwa TI) memukul 1 (satu) buah kursi plastiksebanyak 1 (satu) kali; Bahwa saksi hanya melihat RUSTAM Alias PAPA DONI(Terdakwa II) melempar kursi besi sebanyak 1 (satu)kali; Bahwa saksi tidak tahu apakah kursi yang dipukuloleh HENDROYADIN Alias HENDRO (Terdakwa I) rusakatau tidak karena setelah HENDROYADIN Alias HENDRO(Terdakwa I) memukul kursi ke arah lemari arsip,saksi tidak memperhatikannya lagi; Bahwa saksi tidak tahu apakah kursi yang dibantingoleh RUSTAM Alias PAPA DONI (Terdakwa II) rusakatau
    HENDROYADIN AliasHENDRO memukulkan 1 (satu) buah kursi plastik ke arahbagian samping lemari arsip, Sdr.
    HENDROYADIN Alias HENDRO memukul 1 (satu) buahkursi plastik ke arah bagian samping Jlemari arsip,Terdakwa II.
Register : 09-04-2015 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 44/PID.B/2015/PN DPU
Tanggal 12 Mei 2015 — - SUKARNO Als SUKA
6326
  • HENDROYADIN Alias HENDRO, Sdr. RUSTAM AliasGODI GON, Sdr. ANWAR Alias GURU WEO, dan Sdr. MUHAMMADIRFAN Alias SIMON (dilakukan penuntutan dalam berkasterpisah) serta Sdr.
    HENDROYADIN Alias HENDRO, Sdr. RUSTAMAlias GODI GON, Sdr. ANWAR Alias GURU WEO, Sadr.MUHAMMAD IRFAN Alias SIMON, dan Sdr.
    HENDROYADIN, Sdr.RUSTAM, Sdr.
Register : 18-02-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 25/PID.B/2015/PN DPU
Tanggal 14 April 2015 — - ANWAR Alias GURU WEO (TERDAKWA I) - MUHAMMAD IRFAN Alias SIMON (TERDAKWA II)
7334
  • MUHAMMAD IRFAN Alias SIMONmelakukan pengrusakan dengan cara menendang dindingpembatas ruangan dengan menggunakan kaki kemudianmembanting kursi rapat hingga rusak dengan menggunakankedua tanggannya, begitu juga dengan massa lainnyayakni, HENDROYADIN Alias HENDRO (Terdakwa dilakukanpenuntutan dalam perkara terpisah) melakukanpengrusakan dengan cara mengangkat kursi kemudianmembanting kelantai hingga rusak dan RUSTAM Alias GODIGON (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam perkaraterpisah) melakukan pengrusakan
    Alias PAPA DONI(Terdakwa II) melempar kursi besi sebanyak 1(satu) kali ; Bahwa kaca yang di samping diklat pecah, akantetapi saksi tidak mengetahui Siapa yangmelakukannya ; Bahwa saksi mendengar pengerusakan tersebutterkait dengan masalah honorer K2 Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum merekamelakukan pengerusakan, mereka ada melakukan orasiatau demo terlebih dahulu ;Putusan No.24/Pid.B/2015/PN.DPU 10Bahwa HENDROYADIN Alias HENDRO (Terdakwa I),RUSTAM Alias PAPA DONI (Terdakwa II), dan ANWARAlias
    Alias HENDRO(Terdakwa I) memukul 1 (satu) buah kursi plastiksebanyak 1 (satu) kali Bahwa saksi hanya melihat RUSTAM Alias PAPA DONI(Terdakwa II) melempar kursi besi sebanyak 1(satu) kali Bahwa saksi tidak tahu apakah kursi yang dipukuloleh HENDROYADIN Alias HENDRO (Terdakwa I) rusakatau tidak karena setelah HENDROYADIN Alias HENDRO(Terdakwa I) memukul kursi ke arah lemari arsip,saksi tidak memperhatikannya lagi Bahwa saksi tidak tahu apakah kursi yang dibantingoleh RUSTAM Alias PAPA DONI (Terdakwa
    HENDROYADIN AliasHENDRO memukulkan 1 (satu) buah kursi plastik ke arahbagian samping lemari arsip, Sdr.