Ditemukan 5 data
102 — 30
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah foto copy Sertifikat Hak Milik nomor 268 Desa Aertembaga yang telah dilegalisir PN.Bitung dan 1 (satu) buah foto copy Akta Jual Beli nomor 432012 yang telah dilegalisir PN.Bitung dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hepie Lie ;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
keterangan Terdakwa ;Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa MILKE PUNGUS alias MIKE telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak memasukidan menguasai rumah atau tanah terhadap sebuah tanah beserta bangunan seluas817 m2 yang berada di alamat Kelurahan Aertembaga I lingkungan IIKec.Aertembaga Kota Bitung milik saudara Hepie
Lie ; ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MILKE PUNGUS alias MIKE denganpidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6(enam) bulan ;3 Menetapkan barang bukti berupa (satu) buah foto copy Sertifikat Hak Miliknomor 268 Desa Aertembaga yang telah dilegalisir PN.Bitung dan 1 (satu) buahfoto copy Akta Jual Beli nomor 432012 yang telah dilegalisir PN.Bitungdikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hepie Lie4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masingmasingsebesar
tersebuttidak akan dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalamputusan hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan /pelanggaran atau tidak mencukupi sesuatu syarat sebelum habis masapercobaan selama 4 (EMPAT) bulan ;3 Menetapkan barang bukti berupa (satu) buah foto copy Sertifikat Hak Miliknomor 268 Desa Aertembaga yang telah dilegalisir PN.Bitung dan (satu)buah foto copy Akta Jual Beli nomor 432012 yang telah dilegalisir PN.Bitungdikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hepie
9 — 4
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Pengugat ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (HEPIE SUGANDA ANWRIA DARMA BIN SOPIIE) terhadap Penggugat (ANDINNI AVRILINANDA BINTI SUHERMAN) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
28 — 9
menyatakan## tidak akan mengajukankeberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barangbukti berupa: barang bukti di kejaksaan negeri jemberMenimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksisaksi yang diajukan olehpenuntut Umum, saksisaksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut caraagama dan kepercayaannya masingmasing yang pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut:SAKSI 1Saksi , DAVID als P HEPIe
Hepie
Tergugat:
1.PT. Bank CIMB Niaga Tbk
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat III (Kota/Kab. Bogor, Kota Bekasi, Depok) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
58 — 43
Penggugat:
Hepie
Tergugat:
1.PT. Bank CIMB Niaga Tbk
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat III (Kota/Kab. Bogor, Kota Bekasi, Depok) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Shareholder VGMC (Virgin Gold Mining Corporation)
Tergugat:
1.Amirudin (VGA Malaysia)
2.Muhtar (VGA Riau)
311 — 66
Gungun Gunawan tertanggal 29September 2012 (copy dari copy), bukti P16.3.a.a.b;Fotocopy Surat Pernyataan kepemilikan Saham VGMC atas namaHermintati tertanggal 14 Januari 2014 (Sesuai dengan asli) dan FotocopyKTP atas nama Hermintati (copy dari copy), bukti P16.3.a.a.c;Fotocopy Kwitansi atas nama Hermintati tertanggal 7 Juni 2012 (copy daricopy), bukti P16.3.a.a.d;Fotocopy Surat Pernyataan kepemilikan Saham VGMC atas nama Hepietertanggal 13 Februari 2014 (Sesuai dengan asli) dan Fotocopy KTP atasnama Hepie
Presentasi samateman dan teman bilang leadernya atau Top Managernya AjahSupardi;Bahwa ketika ada acara di bandung, ada Presentasi,ada yang ikutseminar, ada MC, semua bilang bahwa semua yang hadir itu jaringandari Ajah Supardi;Bahwa saya pernah dengar dan Multi Level Marketing itu Bisnisberjenjang dengan menjual produk tertentu;Bahwa saya tidak tahu;Bahwa menurut Saya VGMC ini bukan bisnis Multi Level Marketing;Bahwa teman yang mengajak saya yaitu Adwin Charisma, M, IndraThamrin, Annisa Nurul Koesmarini, Hepie