Ditemukan 1 data
5 — 5
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama NENG TIA BINTI WASMA untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama CECEP HERDIMANSYAH BIN RUKANDA di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talegong Kabupaten Garut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);