Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA GARUT Nomor 771/Pdt.P/2023/PA.Grt
Tanggal 23 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
55
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama NENG TIA BINTI WASMA untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama CECEP HERDIMANSYAH BIN RUKANDA di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talegong Kabupaten Garut;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);