Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 637/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 8 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.MUTHMAINNAH H, SH
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.AGUS DARMAWIJAYA, SH
Terdakwa:
Juni Herfandi
4018
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Juni Herfandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;