Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 15-02-2022
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 105/PID.SUS/2021/PT YYK
Tanggal 29 Desember 2021 —
Terbanding/Terdakwa : DEDACUS NURFETRA YUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYO WIDODO.
9321

  • Terbanding/Terdakwa : DEDACUS NURFETRA YUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYO WIDODO.
    Nama lengkap : DEDACUS NURFETRA YUDHISTHIRA AlsBOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYOWIDODO2. Tempat lahir : Yogyakarta3. Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 07 Februari 19994. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6.
    .> 1 (satu) buah KTP atas nama DEDACUS NURFETRAYUDISTHIRA.Dikembalikankepada yang berhak yaitu terdakwaDEDACUSNURFETRA YUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NURCAHYO WIDODO. Halaman 6 dari 13 Putusan nomor 105/PID.SUS/2021/PT YYK5.
    Menetapkan agar terdakwa DEDACUS NURFETRAYUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYOWIDODO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (duaribu lima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor110/Pid.Sus/2021/PN Wat. tanggal 8 November 2021 telah menjatuhkan putusanyang amarnya sebagai berikut :MENGADILI :1.
    Uang sejumlah Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah)Dirampas untuk negara. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengannomor polisi AB 6843 DP beserta anak kunci, dan 1 (Satu) buah KTP atas nama DEDACUS NURFETRA YUDISTHIRA.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa DEDACUS NURFETRAYUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYO WIDODO.Halaman 7 dari 13 Putusan nomor 105/PID.SUS/2021/PT YYK6.
    .> 1 (Satu) buah KTP atas nama DEDACUS NURFETRAYUDISTHIRA.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa DEDACUSNURFETRA YUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NURCAHYO WIDODO.5.
Register : 16-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN WATES Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Wat
Tanggal 8 Nopember 2021 —
Terdakwa:
DEDACUS NURFETRA YUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYO WIDODO.
13213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedacus Nurfetra Yudhisthira als Botak Anak Dari Heribatus Nur Cahyo Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa DEDACUS NURFETRA YUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYO WIDODO.

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).


Terdakwa:
DEDACUS NURFETRA YUDHISTHIRA als BOTAK anak dari HERIBATUS NUR CAHYO WIDODO.