Ditemukan 1 data
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
NOVIA FARGARATIN HERISTIYA Bin BAMBANG
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Novia Fargaratin Heristiya Binti Bambang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (
Penuntut Umum:
Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa:
NOVIA FARGARATIN HERISTIYA Bin BAMBANG