Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-11-2022
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Tanggal 15 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Larissa Evita Azalia, S.H
Terdakwa:
HERJULIANSYAH BIN KARIM
9036
    1. Menyatakan Terdakwa HERJULIANSYAH Bin KARIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan dan membujuk Anak melakukan perbuatan cabul;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Larissa Evita Azalia, S.H
    Terdakwa:
    HERJULIANSYAH BIN KARIM