Ditemukan 1 data
Larissa Evita Azalia, S.H
Terdakwa:
HERJULIANSYAH BIN KARIM
90 — 36
- Menyatakan Terdakwa HERJULIANSYAH Bin KARIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan dan membujuk Anak melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
Penuntut Umum:
Larissa Evita Azalia, S.H
Terdakwa:
HERJULIANSYAH BIN KARIM