Ditemukan 2 data
ALEKSANDER RANTE LA'BI, SH
Terdakwa:
HERLIMIN Alias OPO Bin CADONG
33 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Herlimin alias Opo bin Cadong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri" sebagaimana Dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat 0.20 gram dalam kemasan plastik warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat Type GT-E-1272 warna hitam dengan nomor IMEI 356381081290953, nomor kartu celuler 081240063216;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi DP 3092 IJ, warna biru kombinasi warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa HerliminPenuntut Umum:
ALEKSANDER RANTE LA'BI, SH
Terdakwa:
HERLIMIN Alias OPO Bin CADONG
ALEKSANDER RANTE LA'BI, SH
Terdakwa:
RUSLAN ALIAS CUI BIN PAWASA
33 — 14
bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat 0.20 gram dalam kemasan plastik warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat Type GT-E-1272 warna hitam dengan nomor IMEI 356381081290953, nomor kartu celuler 081240063216;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi DP 3092 IJ, warna biru kombinasi warna putih;
Dipergunakan dalam perkara Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Enr atas nama Terdakwa Herlimin