Ditemukan 2 data
62 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Anwar Ishak bin Ishak telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2023 di Gampong Ujong Tanong Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;
- Menetapkan ahli waris almarhum Anwar Ishak bin Ishak adalah:
- Nyak Indah binti Puteh (ibu kandung);
- Hermanidar binti Asmawidar (Isteri);
- Mifta binti Anwar Ishak (anak perempuan kandung);
- Melati binti Anwar Ishak (anak perempuan kandung);
- Fajar bin Anwar Ishak (anak laki-laki kandung);
>
- Menetapkan Pemohon I (Hermanidar binti Asmawidar) selaku Kuasa Ahli Waris untuk dapat melakukan pengurusan harta peninggalan alm.
16 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Musliadi bin Cut Ali ) dengan Pemohon II ( Hermanidar binti Tgk. Sabirin ), yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2006, di Gampong Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,- ( Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);