Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 11/Pdt.G.S/2022/PN Bgl
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT LINGKAR TIMUR
Tergugat:
HERMINIARTI
4722
  • Tergugat telah melakukan Wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.28.663.500,00 (dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kredit / pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 01567 a/n Herminiarti

    Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 01567 a/n Herminiarti untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);

    6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;

    Penggugat:
    PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT LINGKAR TIMUR
    Tergugat:
    HERMINIARTI