Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2011 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 28-09-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 35/Pdt.G/2011/PN.TBL
Tanggal 14 Februari 2013 — PERDATA - PORTUNATUS NIKEL - MONIKA HERNALINA - LARANGA,
5814
  • PERDATA- PORTUNATUS NIKEL- MONIKA HERNALINA - LARANGA,
    2011 tertanggal 17 November 2011, selanjutnya diberi tanda bukti P4;Foto copy Surat Pernyataan tentang pemberian hukuman adat kepada YoasSibua sebagai pihak pertama untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan sebidang lahan tanahkepada Portinatus Nikel sebagai pihak kedua karena Yoas Sibua telahmengganggu rumah tangga Portinatus Nikel, selanjutnya diberi tanda bukti P5;Foto copy Surat Pernyataan Perceraian yang dibuat dan ditanda tangani olehMonika Hernalina
    sesuaidengan aslinya serta telah dibubuhi materai secukupnya sehingga dapat dipergunakan sebagaialat bukti yang sah di persidangan ;Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut di atas Penggugat jugamengajukan saksisaksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah/janji memberikanketerangan sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :1ONAN ROROUKO;e Bahwa saksi hadir dipersidangan terkait masalah perceraianyang diajukan oleh Penggugat Portunatus Nikel terhadapTergugat Monika Hernalina
    bahwa Tergugat dalam dalil jawabannya pada pokoknya telah menolakdalil gugatan Penggugat dengan alasan bahwa Tergugat tidak pernah selingkuh dengan lakilaki lain;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dibantah dalam jawaban Tergugatmaka Penggugat dibebani kewajiban terlebih dahulu untuk membuktikan dalil gugatannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan6 (enam) bukti surat yaitu bukti P1 berupa kutipan Akta Perkawinan Portunatus Nikel denganMonika Hernalina
    Atas Surat bukti P5 ini,baik Yoas Sibua maupun keluarganya tidak keberatan;Menimbang, bahwa Tergugat Monika Hernalina Laranga tidak diundang untukmengikuti pertemuan tersebut karena sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2011, Tergugattelah dikembalikan oleh Penggugat kepada orang tuanya di Desa Gamlaha akibat perbuatanTergugat yang berselingkuh dengan Yoas Sibua;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi juga diketahui sebenarnya berdasarkanhukum adat Halmahera yang masih berlaku, hukuman yang dapat dijatuhkan
    dikembalikan kepada orang tuanya akan tetapi saksijuga menerangkan arti dikembalikan adalah telah diceraikan secara adat;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Tergugat dan Yoas Sibua menyebabkanPenggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 2 (dua) bulan.Menimbang, bahwa saksi Elon Kailatu menerangkan bahwa saksi menjabat sebagaiKetua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Gagapok sejak tahun 2003.Menimbang, bahwa saksi mengetahui persoalan yang terjadi antara PenggugatPortunatus Nikel dan Tergugat Monika Hernalina