Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Yyk
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NINIK RAHMA DWIHASTUTI, SH. M.H
Terdakwa:
MUHAMMAD KAYYIZU HERNANDA Alias AYI Bin HANIF HERNANDA Alm
3512
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KAYYIZU HERNANDA Alias AYI Bin HANIF HERNANDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa

    1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam;
    - 2 (dua) buah kertas paper merk smooth didalam kotak warna putih kombinasi merah;
    - 2 (dua) buah dompet berwarna coklat;
    - 1 (satu) buah kotak warna hitam tempat menyimpan punting rokok
    dimusnahkan ;
    - 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna biru
    Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD KAYYIZU HERNANDA