Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Agus Jumadi
299
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan abang Pemohon yang bernama Herri Santoso, ST. Msi telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
    3. Memerintahkan Pemohon segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal Pemohon untuk dilakukan Pencatatan Kematian dan penerbitkan Kutipan Akta Kematian abang Pemohon tersebut;
    4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2253/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Prasetyo
Terdakwa:
Herry
164
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HERRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai masker tetapi tidak sesuai protokol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
Register : 24-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 59/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal 28 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa:
ZAKIE KHAIRY Bin HERRI
1711
  • Menyatakan Terdakwa Zakie Khairy Bin Herritersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5.